
Tujuh Orang Pelaku Pemalsuan STNK Ditahan
Tujuh Orang Pelaku Kepolisian Resor Baubau berhasil mengungkap jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menahan tujuh orang tersangka. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang berlangsung selama dua minggu di beberapa lokasi berbeda di Kota Baubau dan sekitarnya.
Modus Pemalsuan Dokumen Kendaraan
Para tersangka diduga menjalankan praktik pemalsuan STNK dengan modus mencetak ulang dokumen kendaraan menggunakan perangkat komputer dan printer berkualitas tinggi. Dokumen palsu ini kemudian dijual kepada pembeli kendaraan bodong atau yang tidak memiliki kelengkapan surat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka sudah beroperasi selama lebih dari enam bulan. Selain STNK, petugas juga menemukan barang bukti berupa blanko kosong, stempel palsu, serta beberapa unit kendaraan bermotor tanpa surat resmi.
Kronologi Penangkapan dan Peran Pelaku
Penangkapan dimulai dari penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi dokumen palsu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku. Pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke empat pelaku lainnya yang berperan sebagai penghubung dan penjual.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pencetak dokumen, pengumpul data kendaraan, hingga pihak yang menawarkan dokumen palsu kepada pembeli melalui media sosial.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Baubau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Undang-Undang Lalu Lintas terkait penggunaan dokumen kendaraan palsu.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang mungkin bekerja di lembaga resmi.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan bekas. Penting untuk memastikan keaslian dokumen melalui pemeriksaan langsung di Samsat atau instansi resmi. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan dokumen kendaraan.
Komitmen Pemberantasan Kejahatan Dokumen
Kapolres Baubau menegaskan bahwa jajarannya akan terus memberantas segala bentuk pemalsuan dokumen, terutama yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Hal ini penting demi menjaga ketertiban lalu lintas serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.