
Pemerintah Membatasi Pemakaian Kartu SIM Maksimal 9 Nomor
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membatasi jumlah kartu SIM yang dapat dimiliki oleh satu orang. Dalam kebijakan baru ini, setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki maksimal 9 nomor kartu SIM aktif yang terdaftar dengan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan penggunaan kartu SIM serta mencegah penyalahgunaan identitas dalam aktivitas digital yang kian marak.
Upaya Mencegah Penyalahgunaan Data
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan demi meningkatkan keamanan data pengguna dan mencegah praktik-praktik ilegal seperti penipuan online, spam SMS, hingga penyebaran hoaks.
“Selama ini kita menemukan banyak penyalahgunaan identitas dengan pendaftaran SIM card secara massal. Dengan pembatasan ini, kami harap penyalahgunaan tersebut bisa ditekan secara signifikan,” ujar Wayan dalam konferensi pers, Kamis (11/4).
Berlaku untuk Semua Operator
Kebijakan pembatasan ini akan berlaku secara seragam bagi semua operator seluler di Indonesia. Artinya, meskipun pengguna memiliki lebih dari satu provider, total kartu yang bisa diaktifkan tetap tidak boleh melebihi 9 nomor.
Jika pengguna membutuhkan lebih dari jumlah tersebut, maka harus mengajukan permohonan khusus kepada penyelenggara layanan dengan alasan yang sah, misalnya untuk kepentingan bisnis atau organisasi.
Proses Sinkronisasi Data Sedang Berjalan
Kominfo bekerja sama dengan operator seluler dan Dukcapil untuk menyinkronkan data kependudukan agar proses identifikasi pengguna kartu SIM lebih akurat. Langkah ini juga bertujuan untuk menutup celah pendaftaran kartu dengan identitas palsu atau ganda.
“Sinkronisasi dengan database Dukcapil akan menjamin bahwa satu NIK hanya bisa digunakan sesuai aturan. Kami juga akan memperketat sistem registrasi ke depannya,” tambah Wayan.
Dampak terhadap Pengguna dan Pelaku Usaha
Bagi sebagian pengguna, terutama pelaku usaha UMKM atau penjual pulsa yang biasa menggunakan banyak nomor, kebijakan ini mungkin terasa membatasi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pengecualian bisa dilakukan dengan proses yang terverifikasi secara resmi.
Di sisi lain, konsumen umum diharapkan tidak akan terlalu terdampak karena rata-rata penggunaan kartu SIM pribadi per individu masih di bawah batas tersebut.
Berlaku Mulai Pertengahan 2025?
Walaupun belum ditetapkan tanggal pasti pemberlakuannya, Kominfo menyebutkan bahwa aturan ini kemungkinan akan diterapkan secara bertahap mulai pertengahan tahun 2025. Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan lebih dahulu agar publik memahami mekanisme dan tujuan kebijakan ini.
Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap bisa menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, tertib, dan terlindungi dari penyalahgunaan identitas.