Polsek Karubaga Selesaikan Kasus KDRT Secara Kekeluargaan

Polsek Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, berhasil menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mediasi kekeluargaan. Penyelesaian ini dilakukan setelah korban dan pelaku sepakat berdamai dalam pertemuan yang digelar di Mapolsek Karubaga pada Senin, 4 Maret 2025. Mediasi ini juga melibatkan tokoh masyarakat, keluarga, dan aparat kepolisian.

Polsek Karubaga Mediasi untuk Mencapai Kesepakatan

Kapolsek Karubaga, IPTU Yohanis Wonda, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertengkaran dalam rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan oleh suami terhadap istrinya. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bertindak dengan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami melihat ada peluang untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Oleh karena itu, kami memfasilitasi mediasi agar mereka bisa menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih baik,” ujar IPTU Yohanis.

Dalam pertemuan tersebut, suami mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban menerima permintaan maaf dengan syarat bahwa suaminya benar-benar berubah dan tidak melakukan kekerasan lagi.

Peran Tokoh Masyarakat dalam Penyelesaian

Mediasi ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat yang turut memberikan nasihat dan pandangan terkait pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pasangan suami istri di Karubaga. Jangan sampai ada lagi tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Petrus Kogoya, salah satu tokoh masyarakat yang hadir.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi solusi terbaik dalam beberapa kasus KDRT, terutama jika korban masih ingin mempertahankan rumah tangganya. Namun, ia juga menegaskan bahwa pelaku harus benar-benar menepati janji dan tidak mengulangi kesalahannya.

Polisi Akan Terus Mengawasi

Meskipun kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, kepolisian tetap akan melakukan pengawasan terhadap pelaku. Jika kekerasan kembali terjadi, maka kepolisian akan langsung menindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Selain itu, Polsek Karubaga akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik rumah tangga dengan komunikasi yang baik. Polisi juga mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Dengan adanya pendekatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membangun keluarga yang harmonis tanpa kekerasan. Kami juga mengimbau agar setiap pasangan bisa menyelesaikan masalah dengan kepala dingin,” pungkas IPTU Yohanis.

Dengan langkah ini, diharapkan angka KDRT di Karubaga dapat menurun dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keharmonisan keluarga semakin meningkat.