Gaji Karyawan Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, Ini Dugaan Tindakan Semena Lain Jan Hwa Diana

Nama perusahaan Jan Hwa Diana tengah menjadi sorotan publik setelah muncul laporan bahwa karyawan pria yang menjalankan ibadah Salat Jumat dikenakan potongan gaji sebesar Rp 10.000. Dugaan tindakan semena-mena ini memicu kecaman luas, baik dari masyarakat umum maupun organisasi pekerja.

Potongan Gaji Karena Salat Jumat

Kasus ini pertama kali terungkap melalui curhatan seorang mantan karyawan di media sosial. Dalam unggahannya, ia menyebut bahwa setiap kali izin untuk Salat Jumat, gajinya akan otomatis dipotong Rp 10.000 oleh perusahaan. Praktik tersebut disebut berlangsung secara rutin dan berlaku hanya bagi karyawan muslim laki-laki.

Laporan tersebut dengan cepat menyebar luas dan mengundang reaksi keras. Banyak warganet menyebut tindakan itu sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak beragama dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Dugaan Pelanggaran Lain oleh Jan Hwa Diana

Selain potongan gaji karena ibadah, muncul pula sejumlah pengakuan dari karyawan lain yang mengungkap berbagai dugaan pelanggaran lain di lingkungan kerja Jan Hwa Diana. Beberapa di antaranya adalah:

  • Tidak diberikan waktu istirahat yang layak.

  • Sistem lembur yang tidak dibayar sesuai ketentuan.

  • Ancaman pemotongan gaji jika tidak mencapai target produksi.

  • Larangan berorganisasi atau membentuk serikat pekerja.

Laporan-laporan ini memperkuat dugaan bahwa praktik semena-mena di perusahaan tersebut sudah terjadi cukup lama dan menyentuh berbagai aspek ketenagakerjaan.

Respon Pemerintah dan Serikat Buruh

Menyikapi laporan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menurunkan tim pengawas untuk menyelidiki langsung ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan terhadap perusahaan.

Sementara itu, sejumlah organisasi buruh juga mendorong agar korban berani melapor secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Mereka menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi bagi karyawan yang merasa dirugikan.

Janji Investigasi dan Tanggapan Perusahaan

Pihak manajemen Jan Hwa Diana sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Namun sumber internal menyebut bahwa perusahaan sedang melakukan evaluasi internal dan akan memberikan klarifikasi dalam waktu dekat.

Jika tuduhan tersebut terbukti benar, publik menuntut agar perusahaan bertanggung jawab dan memperbaiki sistem manajemen ketenagakerjaannya sesuai hukum yang berlaku.

Penutup

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik ketenagakerjaan yang diskriminatif tidak dapat ditoleransi. Hak menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak dasar setiap warga negara yang harus dilindungi. Pemerintah pun diharapkan bersikap tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.