
Karubaga, Papua Terjadi Kasus KDRT yang Dilaporkan Selli Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Selli Weya kepada Polsek Karubaga akhirnya berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diambil setelah berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan pelaku, serta tokoh masyarakat, sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Karubaga Kronologi Kejadian
Pada, Selli Weya (27) melaporkan suaminya, Yonas Kogoya (30), atas dugaan KDRT yang terjadi di kediaman mereka di Desa , Kecamatan Karubaga. Dalam laporan tersebut, Selli mengaku mengalami kekerasan fisik akibat perselisihan rumah tangga.
Polsek Karubaga, yang menerima laporan ini, segera bertindak dengan memanggil pelaku dan pihak terkait untuk dilakukan mediasi. “Kami langsung merespons laporan ini dengan pendekatan humanis. Fokus kami adalah mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Kapolsek Karubaga, Ipda.
Proses Restorative Justice
Proses mediasi berlangsung di kantor Polsek Karubaga dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan keluarga besar korban dan pelaku. Dalam proses ini, pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
“Pendekatan Restorative Justice memungkinkan korban dan pelaku berdialog secara terbuka untuk mencari solusi bersama. Hal ini penting agar hubungan keduanya tetap harmonis,” jelas Ipda .
Sebagai bagian dari kesepakatan, pelaku berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia mengikuti program konseling yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Korban juga sepakat untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku, dengan syarat pelaku menunjukkan perubahan perilaku.
Tanggapan Masyarakat
Keputusan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat setempat. Salah satu tokoh adat, Bapak [nama tokoh], menyatakan bahwa pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai budaya setempat yang mengedepankan perdamaian dan kekeluargaan. “Kami bersyukur kasus ini dapat diselesaikan dengan damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,