PPPK Kemenag Sintang Tandatangani Kontrak Kerja Tahun 2025

PPPK Kemenag Sintang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang resmi menandatangani kontrak kerja untuk formasi tahun 2024. Penandatanganan dilaksanakan di Aula KantorĀ  dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta puluhan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi nasional.

Proses Penandatanganan Berlangsung Lancar

Kegiatan penandatanganan kontrak kerja ini berjalan lancar dan tertib. PPPK yang hadir berasal dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kemenag Sintang, termasuk guru madrasah, penyuluh agama, serta tenaga teknis lainnya. Seluruh peserta menandatangani dokumen kontrak yang akan berlaku selama lima tahun, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Simbol Resmi Pengangkatan Sebagai Aparatur Negara

Penandatanganan kontrak ini menandai status resmi para PPPK sebagai aparatur negara di bawah naungan Kementerian Agama. Setelah melalui proses seleksi administrasi, ujian kompetensi, dan pemberkasan, mereka kini siap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan yang diemban.

Harapan Terhadap Kinerja dan Integritas PPPK Kemenag Sintang

Melalui momentum ini, mendorong para PPPK untuk menunjukkan dedikasi tinggi, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Kehadiran PPPK diharapkan mampu meningkatkan kinerja satuan kerja, khususnya di sektor pendidikan dan pelayanan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

PPPK Diperkenalkan dengan Tugas dan Kode Etik

Usai penandatanganan, para PPPK mendapatkan arahan terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan. Selain itu, disampaikan pula materi mengenai etika kerja ASN, disiplin, serta mekanisme evaluasi kinerja secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan tetap sesuai dengan standar kementerian.

Langkah Strategis Menjawab Kebutuhan ASN Daerah

Penempatan PPPK menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan tenaga ASN di berbagai wilayah, termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Di Sintang, kehadiran PPPK sangat penting untuk memperkuat akses pendidikan madrasah dan memperluas jangkauan pelayanan agama di tingkat kecamatan dan desa.