
Taman Safari Indonesia yang Disorot soal Dugaan Eksploitasi Pekerja
Taman Safari Indonesia (TSI) tengah menjadi sorotan publik menyusul laporan dugaan eksploitasi terhadap mantan pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pemilik TSI yang kini berada di bawah tekanan atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.
Keluarga Manansang: Pendiri dan Pemilik Taman Safari Indonesia
TSI didirikan oleh keluarga Manansang, dengan Hadi Manansang sebagai pendiri utama. Bersama ketiga anaknya—Jansen Manansang, Frans Manansang, dan Tony Sumampau—mereka memulai usaha dari sirkus keliling sebelum mendirikan Taman Safari Indonesia.
Saat ini, Jansen Manansang menjabat sebagai direktur dan pengelola TSI Group. Tony Sumampau, salah satu anggota keluarga, juga dikenal sebagai pelatih satwa dan komisaris di TSI.
Dugaan Eksploitasi terhadap Pekerja Sirkus OCI
Sejumlah mantan pekerja sirkus OCI melaporkan dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM kepada Kementerian Hak Asasi Manusia. Mereka mengklaim mengalami kekerasan, perbudakan, dan eksploitasi anak sejak tahun 1970-an oleh pemilik dan pengelola OCI, termasuk yang terlibat dalam TSI.
Dalam pernyataan resmi, TSI membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa rekomendasi Komnas HAM pada tahun 1997 ditujukan kepada OCI, bukan kepada TSI. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada rekomendasi untuk membayar kompensasi finansial kepada mantan pekerja sirkus.
Tanggapan dari Pihak Taman Safari Indonesia
Tony Sumampau, komisaris TSI dan pelatih satwa di OCI, membantah tuduhan eksploitasi terhadap pekerja sirkus. Ia menyatakan bahwa perusahaannya tidak melakukan eksploitasi dan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Langkah Kementerian HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia akan memanggil manajemen TSI untuk meminta klarifikasi terkait dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh mantan pekerja sirkus OCI. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.