Polres Sangihe Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Polres Sangihe resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

Modus Korupsi Dana Desa

Kapolres Sangihe menjelaskan bahwa tersangka, yang merupakan mantan kepala desa, diduga melakukan manipulasi laporan penggunaan anggaran desa selama periode kepemimpinannya. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dana desa digunakan tidak sesuai peruntukannya. Ada proyek yang fiktif, ada pula yang tidak selesai meskipun anggaran sudah dicairkan,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada media.

Nilai Kerugian Negara dan Bukti yang Ditemukan

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai lebih dari Rp500 juta. Polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting, bukti transfer, serta laporan keuangan yang mencurigakan sebagai bagian dari alat bukti dalam kasus ini.

Selain itu, beberapa saksi dari perangkat desa dan masyarakat juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

“Kami akan mendalami lebih lanjut apakah ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum,” tambahnya.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Polres Sangihe juga mengimbau seluruh kepala desa di wilayahnya untuk mengelola dana desa dengan transparan dan bertanggung jawab. Kasus ini menjadi pengingat agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan dana desa, serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa.