
Mantan Pj Wali Kota Singkawang Jadi Tersangka Korupsi HPL
Mantan Pj Wali Kota Singkawang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Penetapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Kasus ini bermula dari pengalihan hak atas tanah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Singkawang. Dalam prosesnya, ditemukan adanya dugaan manipulasi data, pengabaian prosedur, serta pengeluaran surat keputusan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Mantan Pj Wali Kota diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menerbitkan dokumen pengalihan HPL kepada pihak ketiga tanpa melalui mekanisme yang sah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian signifikan dari nilai tanah yang semestinya menjadi aset daerah.
Proses Penyidikan Berjalan Mantan Pj Wali
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan, tim penyidik memeriksa sejumlah pejabat aktif dan pensiunan, termasuk pihak swasta yang terlibat dalam transaksi lahan tersebut. Beberapa dokumen pendukung telah disita, termasuk peta bidang tanah, surat keputusan, dan catatan transaksi keuangan.
Penyidik kini tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring perkembangan proses hukum.
Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Kota Singkawang menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini. Sekretaris daerah menegaskan, kasus ini tidak akan memengaruhi pelayanan publik yang sedang berjalan.
Sementara itu, masyarakat berharap kasus ini dapat dibuka secara terang dan menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Potensi Hukuman
Tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun dan denda besar. Saat ini, penyidik masih mempersiapkan berkas perkara untuk tahap selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan.