
Dokter Kandungan MFA di Garut, Ditonjok Suami Pasien hingga Kirim Chat Mesum
Seorang dokter kandungan berinisial MFA di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa ini bukan pertama kalinya MFA terlibat dalam masalah etik maupun hukum. Rekam jejaknya menunjukkan pola perilaku tidak pantas yang berulang, bahkan sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Pernah Ditonjok Suami Pasien Karena Diduga Bertindak Tak Pantas
Salah satu insiden paling mencolok dalam rekam jejak MFA adalah ketika dirinya ditonjok oleh suami pasien pada tahun 2022. Menurut laporan, peristiwa itu terjadi di ruang praktik pribadi milik MFA setelah sang suami memergoki tindakan dokter yang dinilai tidak wajar terhadap istrinya saat proses pemeriksaan.
Meski sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sekitar, kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum karena keluarga pasien memilih untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun, sejak saat itu, reputasi MFA mulai diragukan oleh sejumlah pasien dan kolega medisnya.
Sering Mengirim Chat Mesum ke Pasien
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa MFA kerap mengirim pesan berisi konten tidak senonoh kepada pasien-pasien wanita yang pernah ditanganinya. Beberapa bukti tangkapan layar percakapan diduga kuat berasal dari MFA, berisi kata-kata cabul dan ajakan pribadi yang tidak pantas. Hal ini kemudian memperkuat dugaan bahwa MFA memiliki niat melecehkan pasien secara sadar dan berulang.
Penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa praktik tersebut dilakukan oleh MFA sebagai modus untuk mendekati pasien-pasien tertentu. Korban menyebut bahwa pesan tersebut dikirimkan di luar konteks medis dan berulang kali, meskipun mereka tidak merespons.
Polisi Kumpulkan Bukti dan Testimoni Tambahan
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa. Polisi juga tengah menyita perangkat elektronik milik tersangka sebagai barang bukti tambahan untuk mendalami kasus ini.
“Kami sudah menangkap pelaku dan akan mendalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis,” ujar Kapolres Garut.
Terancam Hukuman Berat dan Dicabut Izin Praktik
Apabila terbukti bersalah, MFA bisa dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan juga pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta kode etik profesi kedokteran. Hukuman maksimal dapat mencapai 9 tahun penjara dan pencabutan izin praktik secara permanen.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut pun telah turun tangan dan menyatakan bahwa MFA akan segera menghadapi sidang etik internal. Jika terbukti melanggar kode etik berat, dokter tersebut akan dihapus dari daftar anggota IDI secara permanen.
Masyarakat Diimbau Waspada dan Melapor
Pihak kepolisian serta Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan berani melapor jika mengalami pelecehan serupa, khususnya dalam konteks pelayanan kesehatan. Kasus MFA diharapkan menjadi pelajaran bagi tenaga medis agar senantiasa menjaga profesionalisme dan etika dalam bekerja.