
Dua Tersangka Korupsi KUR Rp39 Miliar Mangkir dari Pemeriksaan
Dua tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp39 miliar kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (1/7/2025), namun tidak hadir tanpa memberikan alasan resmi.
Kejaksaan: Ini Sudah Pemanggilan Dua Tersangka
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi [nama daerah disamarkan], ini adalah pemanggilan kedua terhadap kedua tersangka. Sebelumnya, mereka juga tidak hadir pada pemanggilan pertama dengan dalih sakit dan sedang berada di luar kota.
“Seharusnya hari ini mereka hadir untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Tapi hingga pemeriksaan ditutup, mereka tidak datang,” ujar Kasi Penkum.
Ia menambahkan, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan ketiga. Jika kembali mangkir, maka opsi pemanggilan paksa akan dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Modus Penggelapan Dana KUR
Kasus ini bermula dari temuan adanya penyaluran Kredit Usaha Rakyat fiktif di salah satu bank pelat merah. Diduga kuat, kedua tersangka bekerja sama dengan pihak internal bank untuk mencairkan dana kepada debitur bodong.
Dana senilai Rp39 miliar tersebut semestinya dialokasikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Namun dalam praktiknya, uang tersebut justru masuk ke rekening-rekening yang tidak jelas identitas dan penggunaannya.
Kerugian Negara dan Tersangka Lain
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Penyidik juga menyebutkan masih ada kemungkinan penambahan tersangka, baik dari pihak swasta maupun pegawai bank yang terlibat.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, transaksi bank, dan beberapa aset milik tersangka untuk keperluan proses hukum.
Masyarakat Diminta Bersabar
Pihak Kejaksaan meminta masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Kejaksaan memastikan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.