Penyelundupan 100 Karung Beras Asal Tawau Terungkap Satpolairud

penyelundupan 100 karung beras asal Tawau, Malaysia, berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Nunukan. Operasi ini dilakukan saat patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di sekitar perairan Sei Pancang, Kalimantan Utara.

Patroli Rutin Berujung Penemuan Mencurigakan

Saat melakukan patroli pada Selasa malam, petugas mencurigai sebuah kapal kayu yang berlayar tanpa lampu navigasi. Setelah didekati dan diperiksa, ditemukan 100 karung beras yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun izin karantina pangan.

“Beras tersebut dikemas rapi dan disimpan di bagian lambung kapal,” ujar Kasatpolairud Polres Nunukan, AKP Irfan Wahyudi. Ia menambahkan bahwa kapal tersebut diduga berasal dari wilayah Tawau, Malaysia, dan sengaja masuk jalur tikus untuk menghindari pemeriksaan.

Pelaku Diduga Bagian dari Jaringan Lama

Lebih lanjut, polisi menduga penyelundupan ini dilakukan oleh jaringan lama yang telah beberapa kali mencoba menyusupkan bahan pokok dari Malaysia ke Indonesia. Namun, kali ini upaya mereka berhasil digagalkan berkat peningkatan pengawasan perairan.

Sopir kapal dan dua awak lainnya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, barang bukti berupa kapal dan beras diamankan di Markas Satpolairud Nunukan.

Penyelundupan Ancam Ketahanan Pangan dan Pajak Negara

Menurut pihak kepolisian, beras ilegal ini tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga membahayakan ketahanan pangan nasional. Selain tidak melalui proses karantina, beras asal luar negeri ini dijual tanpa membayar bea masuk dan pajak.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keadilan bagi petani lokal,” tegas AKP Irfan. Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini bisa merugikan ekonomi daerah, terutama bagi petani beras di wilayah perbatasan.

Kasus Masih Dalam Penyelidikan

Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal maupun penadah barang selundupan.

Penyelidikan akan dilanjutkan dengan melibatkan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Karantina Pertanian. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke tingkat penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum pusat.