Sintang Dapat Sanksi Terkait Open Dumping di TPA

Sintang, Kalimantan Barat, mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena masih melakukan praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelanggaran di TPA Sungai Ringin

TPA Sungai Ringin di Kabupaten Sintang disebut masih menjalankan metode pembuangan terbuka (open dumping), yang tidak sesuai standar. Sampah hanya ditumpuk tanpa proses penutupan harian maupun pengolahan lanjutan, sehingga menimbulkan potensi pencemaran udara, tanah, dan air tanah.

Temuan ini terungkap dalam hasil inspeksi lapangan oleh tim pengawasan KLHK pada awal Mei 2025. Selain tidak memenuhi kriteria teknis TPA, lokasi tersebut juga dinilai tidak memiliki sistem drainase dan pengelolaan lindi yang memadai.

Jenis Sanksi yang Diberikan

KLHK menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban untuk menyusun rencana aksi perbaikan dalam waktu 60 hari kerja. Jika Pemkab Sintang tidak melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu, sanksi lanjutan dapat berupa pembekuan izin pengelolaan atau pengambilalihan pengelolaan oleh pemerintah provinsi.

Dalam dokumen resmi KLHK, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan TPA berteknologi controlled landfill atau sanitary landfill, sebagaimana tercantum dalam Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Nasional.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Sintang menyatakan telah menerima surat sanksi tersebut dan sedang mempersiapkan dokumen rencana perbaikan pengelolaan TPA. Koordinasi lintas dinas sedang dilakukan untuk mempercepat penyusunan rencana aksi.

Pemkab Sintang juga berencana mengajukan dukungan teknis dan pembiayaan ke tingkat provinsi dan pusat untuk percepatan pembangunan TPA berstandar nasional.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Praktik open dumping dinilai membahayakan kesehatan masyarakat sekitar serta berisiko mencemari lingkungan. Sejumlah warga di sekitar TPA Sungai Ringin mengeluhkan bau menyengat dan peningkatan jumlah lalat serta potensi gangguan pernapasan.

Aktivis lingkungan lokal menilai sanksi dari KLHK ini sebagai peringatan penting agar daerah lain juga memperhatikan standar dalam pengelolaan sampah. Mereka mendesak agar pemerintah daerah segera beralih ke sistem pengelolaan yang lebih aman dan berkelanjutan.